![]() | |
Nasib penulis yang terombang-ambing antara hak cipta dan pajak tinggi. Poto : Pixabay |
Penulis dan Hak Cipta
Saya belum menjadi penulis, bahkan berencana menjadi penulis
pun tidak, ketika satu paket berisi buku itu tiba. Seorang sepupu nan
baik hati mengirimkan paket itu. Ia tahu saya suka baca. Novel-novel yang
sedang hits itu tentu menjadi hadiah istimewa.
Dan itu benar.
Saya tanpa diberitahu, saya tahu itu buku bajakan. Namun saya
tetap melahap buku-buku yang ditulis Andrea Hirata itu dengan antusias. Nyaris
tanpa jeda. ( hal mana yang kerap membuat
suami cemburu dan merasa diduakan. Ini salah satu sebab, mengapa Pak Suami jera
membelikan saya novel. Ia hanya mau membelikan buku-buku setebal bantal berisi
tentang pendidikan anak dan buku-buku tafsir).
Pada saat membacanya salah satu sisi jiwa saya merasa menemukan
sesuatu yang dulu ada. Tak bisa diingkari, novel-novel bajakan itu mengisi
kekosongan salah ruang di jiwa saya. (Pssst... dulu saya di kelilingi para pecinta
buku yang nggak pelit meminjamkan novel-novel keren miliknya).
Ketika itu boro-boro terpikir tentang hak cipta. Apalagi
nasib penulisnya. Yang saya tahu, saya butuh bacaan. Ada rasa tak nyaman,
tentu. Akan tetapi kehausan membaca novel membuat saya mengabaikan perasaan tak
nyaman itu.
Qadarullah, takdir mempertemukan saya dengan Bun Nurhayati.
Beliau dengan ketajaman intuisinya mampu membuat emak-emak dasteran yang
dikerubuti anak sepanjang waktu ini tertatih-tatih menembus media. Hal mana
yang menyematkan label : PENULIS pada perjalanan hidup saya selanjutnya.
Sebuah gelar prestisius yang anehnya tak melulu mencerahkan
nasib penulis. Ya, ada memang penulis yang begitu beruntung, novel-novelnya
laris-manis di pasaran. Namun tak sedikit pula yang harus menggenggam
kekecewaan pada dunia literasi ini.
Kembali pada cerita emak dasteran yang dinobatkan dan
menobatkan diri menjadi penulis ini. Menjadi penulis artinya membuat saya
mengeja hal-hal yang terhubung secara langsung dengan persoalan hak cipta.
Menyadari kemudian, betapa negeri ini amat berdamai dengan segala macam
plagiasi, pembajakan (yang dulu pernah saya nikmati).
Nyaris tak bisa berkata-kata melihat hasil karya yang
dijiplak dan dipromosikan sebagai karya pribadi. Tidak sekali dua, membaca
keluhan sesama penulis yang ide serta buah karyanya diadopsi orang lain tanpa
menyebutkan sumber aslinya dan gilanya lebih dikenal masyarakat luas
ketimbang penulis aslinya.
Itu salah satu duka menjadi penulis di era digital. Begitu
kau melepas tulisanmu, jangan terlalu berharap namamu yang dikenal. Bisa jadi
Si A, Si B, Si C lebih terkenal hanya dengan modal meng-copas tulisanmu.
Begitu pula nasib buku-buku yang laris manis di pasaran. Seperti tulisan di awal, buku bajakan dan buku cetak ulang bersaing keras di pasaran. Sama-sama mencari pembaca. Lantas, nasib penulis, apa kabar?
Baiklah, saya cukup paham dengan mentalitas sebagian masyarakat
yang makin permisif terhadap berbagai macam plagiasi. Ketika mempertahankan
bahkan sekadar mempertanyakan hak milik dianggap sebagai bentuk kecerewetan dan
sikap pelit.
Aduhai, padahal penulis hanya ingin namanya disertakan dalam naskah
yang ditulisnya, sesuatu yang menjadi haknya. Bukan hal yang berat, semestinya.
Meski kerap tulisan tersebut digunakan untuk promosi produk mereka.
Pajak tinggi bagi penulis
Mirisnya, salah satu yang juga turut menyesakkan dada adalah tingginya
pajak yang harus ditanggung penulis. Terlebih pajak untuk lomba tulis. Yaitu
sebesar 20% karena dimasukkan dalam kategori pajak hiburan. Suer ini bikin
nyesek! Tak sebanding dengan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak cipta.
Dalam sebuah kesempatan Ketua Panitia Kongres I Persatuan
Penulis Indonesia yang diadakan di Kota Solo, Jateng, Imelda Akmal, menyebutkan
bahwa kesejahteraan penulis di Indonesia masih minim. Ia juga menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi minimnya kesejahteraan penulis.
Salah satunya, pajak.
"Penulis masih dikenai pajak 15 persen dari honornya menulis sebuah buku," kata Imelda. Angka tersebut, lanjutnya, lebih tinggi bila dibandingkan profesi lain. Misal, kata dia, arsitek yang hanya dikenai pajak 4 persen.”
Baca selengkapnya di sini
Dan saya, emak-emak dasteran yang selalu harus mencuri waktu
menulis di tengah segala rengekan dan tetek bengek urusan rumah tangga ini,
berada tepat pada pusaran. Tetap bertekat menulis. Tetap nekat menulis. Mesti
tertatih, mengeja waktu dan semangat yang seringkali lesap di tengah sendawa
dan kentut Si Kecil.
Tetap bertekat mencuri waktu. Hanya untuk bisa tetap menulis.
Menjadi ibu yang bahagia di tengah kerempongan ini
Demi apa?
Demi bisa menulis jejak, merekam sejarah, yang semoga kelak
bisa menjadi pemberat amal kebajikan di yaumil akhir.
(ada saat-saat tertentu yang membuat saya begitu khawatir, tak ingin
tulisan-tulisan saya kelak berbalik memusuhi dan menjerumuskan. Ada saat-saat
saya berharap, hanya menulis kebaikan demi kebaikan. Agar membuahkan kebaikan
pula)
Sekian dulu deh curhatan tentang penulis dan hak cipta. Tulisan tentang hak cipta juga bisa dibaca di blog Mbak Virly, Jurnal Saya.
Atau bisa juga baca di Sohibunnisa
Makkkk, aku juga merasakan yg begini nih. Masa pajak dan juga royalti penulis yang segitu, ga berbanding dgn usahanya ya.. Dan ternyata apa ya Persatuan Penulis Ind (baru tau), smg bs memperjuangkan nasib penulis ya.. Padahal kl zaman rasulullah dan par sahabat dulu, para penulis kitab dihargai dengan emas seberat sama dgn karyanya ya, amazed!
BalasHapusSudah ada undang-undang perbukuan ya Mbk, semoga makin sejahtera penulis
BalasHapus"Mesti tertatih, mengeja waktu dan semangat yang seringkali lesap di tengah sendawa dan kentut Si Kecil"
BalasHapushihihi...aduh mak, geli sendiri saya.
20%?? beneran baru dengar hal ini. lebih besar dari PPh ya. masya Alloh...
Miris ya. Susah payah nulis naskah asli, hasil minim pajak tinggi, eh...diplagiat dan dibajak pula. Makin miris, justru si plagiator yang terkenal, si pembajak yang makmur.
BalasHapusBtw, kalau nggak pakai NPWP, potongan pajaknya 30%. Setengah mati iri pada golongan profesi tertentu yang sampai penghasilan di bawah 5M per tahun hanya dikenai pajak final 1%.